Baca Juga: Kemenag Ungkap Alasan TPG Guru Madrasah Lulusan PPG 2025 Periode Januari-Februari Belum Cair
Ditahan di Ruangan Sel Terpisah
Saat ini, RM berada di Polres Pekanbaru setelah sebelumnya berada dibawa ke Polsek Binawidya.
“Tersangka di rumah tahanan (Rutan) Polsek Pekanbaru yang mana kami letakkan dia di satu sel khusus dia sendiri,” kata Anggi.
Mengenai kondisi kesehatan pelaku, Anggi mengungkapkan bahwa sejauh ini masih dalam keadaan aman.
Baca Juga: Menu Ramadhan Diprotes, Dapur MBG di Pekalongan Konsisten Sajikan Roti, Ayam, Tahu Tempe dan Pisang
Motif Asmara di Balik Tindakan Pembacokan
Adapun motif yang menjadi latar belakang pelaku melakukan pembacokan ini karena persoalan asmara dan perasaan sakit hati.
“Motif masih dengan keterangan sakit hati atas hubungan yang disudahi oleh korban sementara pelaku sendiri tidak mau,” ungkap Anggi.
“Kami tanyakan hubungan ini sendiri apa kepada pelaku, dia merasa sudah lebih dari sekadar teman dengan korban. Namun, korban sendiri tidak merasakan hal yang sama,” tandasnya.
Atas kejadian tersebut, terancam bui hingga 12 tahun karena melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 469.***