PORTALOKA.ID - Media sosial dihebohkan dengan dugaan kasus korupsi yang dilakukan oleh oknum akuntan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Aceh Utara.
Akuntan SPPG berinisial PA (25) diduga menggelapkan uang senilai Rp59 juta.
Dalam unggahan Instagram @undercover.id, pada Minggu, 8 Februari 2026, diketahui modus pelaku.
Dalam menjalankan aksinya PA diduga sempat mengaku menjadi korban begal alias pencurian sebagai dalih atas raibnya uang puluhan juta itu.
"Akuntan SPPG di Aceh Utara diduga gelapkan uang Rp59 juta, modus jadi korban begal," demikian tertulis dalam postingan tersebut.
Diketahui, PA merupakan seorang akuntan SPPG di Paloh Igeuh, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara.
Pada cuplikan videonya, terlihat PA mengenakan rompi oranye pertanda dirinya sebagai tahanan.
Usut punya usut, penahanan itu dilakukan setelah dirinya terungkap memberikan laporan palsu ke pihak kepolisian setempat.
Baca Juga: Perbandingan Jumlah Guru Honorer dengan Pegawai SPPG MBG Berstatus PPPK Lengkap dengan Gajinya
"Laporan pembegalan yang dibuat PA hanyalah rekayasa untuk menutupi aksi penggelapan uang perusahaan," tulis postingan tersebut.
Diduga Terilit Utang Piutang
Secara terpisah, Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ahzan sempat menjelaskan PA yang diduga maling duit alias korupsi dana SPPG sebesar Rp59 juta untuk keperluan pribadi.
Ahzan menyebut, hal itu karena akuntan SPPG di Aceh Utara tersebut terlilit utang piutang.