Baca Juga: Khas Jawa Tengah! Resep Gadon Sapi Tinggi Protein Nggak Digoreng, Cocok Jadi Menu MPASI
"Namun pisau tersebut berhasil direbut oleh salah satu saksi sehingga pelaku berhasil di amankan," ujarnya.
Setelah DS berhasil diamankan, warga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cilacap Utara.
Polisi yang datang ke lokasi lalumembawa pelaku dan barang bukti ke Mapolsek Cilacap Utara.
Atas perbuatannya, DS dijerat Pasal 307 ayat (1) KUHP tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak dan atau Pasal 477 ayat (1) huruf f juncto Pasal 17 ayat (1) KUHP.
DS terancam penjara maksimal 10 tahun.
Polresta Cilacap mengimbau agar masyarakat segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak pidana.
Masyarakat dapat menghubungi Layanan Bebas Pulsa di Call Center 110 Polresta Cilacap yang aktif 24 jam untuk melayani pengaduan dan laporan masyarakat. ***