Akan tetapi, khusus untuk penggunaan anggaran yang sifatnya pengadaan barang, maka pembayaran akan dilakukan setelah BNPB menerima hasil audit kelaikan harga dan pembayaran yang dilakukan oleh BPKP setelah pelaksanaan pekerjaan selesai dilakukan.
Proses yang sama sebenarnya sudah berjalan di beberapa kejadian bencana sebelumnya seperti penggantian jembatan bailey yang digunakan saat tanggap darurat bencana di beberapa tempat dengan total pengembalian biaya pengadaan dan pemasangan 2 jembatan bailey di tahun 2024, dan 5 jembatan bailey di tahun 2025 (selain dari yang dipasang di Aceh, Sumut dan Sumbar).
Hingga Rabu (31/12), BNPB telah menyalurkan anggaran DSP untuk operasi tanggap dan transisi darurat Sumatra yang terdiri dari:
Baca Juga: Momen Prabowo Hentikan Kendaraan di Tapanuli Selatan untuk Sapa Petugas Pencari Korban Hilang
1. Dukungan operasi pencarian dan pertolongan sebesar Rp28,8 milyar (TNI Rp25,2 milyar dan Kementerian Kesehatan Rp4,1 milyar)
2. Pemenuhan kebutuhan logistik dasar warga terdampak sebesar Rp202,3 milyar.
3. Operasi Udara Rp148,3 milyar.
4. Pendataan kerusakan serta uang muka Pembangunan hunian sementara serta Dana Tunggu Hunian (DTH) sebesar masing-masing Rp8 milyar dan Rp5,9 milyar.
Baca Juga: Catatan Akhir Tahun 2025: Keberhasilan dan Tantangan Bupati Ciamis Herdiat Sunarya
Pemerintah melalui BNPB sebagaimana disampaikan oleh Menteri Keuangan terus berkomitmen untuk melaksanakan percepatan pemulihan kawasan terdampak bencana dengan dukungan keuangan yang cukup.
Akan tetapi ada mekanisme dan prosedur yang harus diperhatikan agar pemanfaatan uang negara dapat dipertanggungjawabkan secara prudent dan akuntabel.***