Baca Juga: Daftar Gaji PPPK Paruh Waktu 35 Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah jika Mengacu pada UMP dan UMK 2026
Dalam keputusan Gubernur Sumatera selatan ditetapkan UMP Sumsel 2026 sebesar sebesar Rp3.942.963, naik dari UMP tahun sebelumnya sebesar Rp3.681.561.
Selain UMP, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk sejumlah sektor usaha, antara lain:
1. Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan: Rp4.116.123
2. Pertambangan dan Penggalian: Rp4.167.115
3. Industri Pengolahan: Rp4.114.298
Baca Juga: 7 Rekomendasi Pantai di Gunungkidul Yogyakarta untuk Wisata Akhir Tahun dan Piknik Libur Sekolah
4. Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air: Rp4.143.870
5. Sektor Konstruksi: Rp4.130.071
6. Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi Mobil dan Sepeda Motor: Rp4.110.356
7. Pengangkutan dan Pergudangan: Rp4.147.400
8. Informasi dan Komunikasi: Rp4.104.440
9. Aktivitas Penyewaan dan Guna Usaha, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan: Rp4.074.869
Penetapan UMP dan UMSP ini akan mulai berlaku efektif pada tahun 2026.***