"Kami lakukan penyelidikan dan berkomitmen hingga menemukan kekuatan hukum atau mencapai kepastian hukum."
"Kita ketahui yang bersangkutan mengadukan pemfitnahan atau penghinaan yang dilakukan oleh terlapor," ucap AKP Taufik Frida Mustofa, Selasa, 25 November 2025.
AKP Taufik Frida Mustofa menyebut polisi berkomitmen akan melakukan penyelidikan hingga terdapat kepastian hukum.
Polres Klaten juga sudah memeriksa sebanyak 11 saksi dalam kasus tersebut.
"Terlapor ini masih ranah keluarga, dalam rangka persidangan di Pengadilan Agama Klaten saat pembagian waris."
"Kami sudah lakukan pemeriksaan 11 saksi," imbuhnya.
Baca Juga: LENGKAP! Ini Deretan Hari Libur dan Cuti Bersama 2026 Beserta Link Download Kalendernya
Selain itu, Polres Klaten juga sudah meminta pendapat ahli pidana dan bahasa untuk menemukan kekuatan hukum.
Sebagai bentuk transparansi, polisi telah mengirimkan 8 kali Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor.
"Kita sudah meminta pendapat ahli, yaitu baik ahli pidana dan ahli bahasa."
"Kita juga udah gelar serta kita beritahu kepada yang bersangkutan sejauh mana kasus ini kita laksanakan."
Baca Juga: Masih Bayar Roaming? Saatnya Liburan Bebas Roaming dengan iPhone 17 dan IM3 Platinum