Undang-Undang tersebut hanya mengakomodir sekolah yang dikelola oleh pemerintah.
Baca Juga: Ketua Umum PGMM Buka Suara Soal Kelanjutan Tuntutan Guru Madrasah Swasta jadi PPPK Pasca Aksi Damai
"Harusnya UU tersebut tidak hanya untuk sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah harusnya menyeluruh, karena lembaga swasta pun izinnya, NPSN-nya juga dikeluarkan oleh pemerintah. Itu artinya pemerintah juga bertanggung jawab terhadap sekolah swasta," terangnya.
Audiensi dengan Kementerian Agama
Selain dengan legislatif, PGMM dan orprof lain juga akan menemui Kementerian Agama (Kemenag).
Menurut rencana, pertemuan tersebut akan dilakukan pada Kamis, 20 November 2025.
Dikatakan Tedi Malik, rencana pertemuan dengan Menteri Agama sebagai upaya diplomatis lewat jalur birokrasi.
"Kami punya pengalaman bahwa antara aspirasi dan regulasi itu harus matching. Jadi semuanya harus berjalan sehingga melahirkan kebijakan. Makanya kami akan berkoordinasi dengan Menteri Agama terkait kebijakan yang kita dorong baik di DPR maupun eksekutif," ujarnya.
Opsi Aksi Damai Jilid 2
Ditanya soal apakah ada rencana untuk menggelar aksi damai jilid 2, Tedi Malik tidak menampiknya.
Dikatakan Tedi, opsi untuk menggelar aksi damai jilid 2 dilakukan jika langkah diplomasi tidak membuahkan hasil.
"Jika langkah diplomasi ini mengalami jalan buntu, kami siap mengadakan aksi jilid 2 yang jumlah pesertanya akan lebih besar dari aksi yang kemarin," ungkapnya.