“Kami bertindak cepat begitu memperoleh informasi awal."
"Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,” ujar AKBP Wahyu Sulistyo.
AKBP Wahyu Sulistyo juga menekankan pentingnya kewaspadaan dalam pengelolaan usaha berbasis digital.
“Kasus ini menjadi pembelajaran bahwa setiap transaksi digital harus diawasi dengan baik agar tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” imbuh AKBP Wahyu Sulistyo.
Baca Juga: BLT DBHCHT 2025 Cair! 7.185 Buruh Tani Tembakau di Klaten Terima Rp 1,2 Juta
Dalam kasus ini, polisi turut menyita barang bukti berupa 1 lembar surat pendirian usaha dan 2 buku tabungan.
Pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Akibat perbuatannya, MAR terancam hukuman hingga 4 tahun penjara. ***