berita

UMP 2026 Diumumkan Paling Lambat 21 November 2025, Ini Daftar Lengkap Upah Minimum Provinsi 2025

Rabu, 12 November 2025 | 17:27 WIB
Ilustrasi - Kilas balik UMP 2025 sebelum UMP 2026 diumumakan (Vecteezy/Onyengradar .)

 

PORTALOKA.ID - Pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 dinantikan oleh para buruh.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023, UMP 2026 diumumkan paling lambat 21 November 2025.

Hingga kini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih menyerap masukkan berbagai pihak, yakni serikat pekerja, buruh, hingga asosiasi pengusaha.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli mengatakan, penetapan UMP 2026 masih dalam proses penyusunan.

Baca Juga: Dorong Koperasi Desa, BRILink Jadi Simpul Keuangan Penggerak Ekonomi Desa

Dikatakan Yassierli, proses penyusunan UMP masih dibahas oleh Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Dewan Pengupahan tingkat provinsi.

"Fasenya kan sedang berjalan di Depenas, Dewan Pengupahan Provinsi. Kita terus melakukan dialog sosial," ungkap Yassierli, Rabu, 12 November 2025.

Daftar Upah Minimum Provinsi 2025

Sampai saat ini pemerintah belum memutuskan besaran kenaikan UMP 2026.

Baca Juga: Yakin Mau jadi PNS? Segini Lho Gaji Golongan I dan II, Lebih Kecil dari UMP Jakarta

Sebagai kilas balik, berikut daftar lengkap UMP 2025 di seluruh provinsi di Indonesia.

1. Aceh: Rp 3.685.615

2. Sumatera Utara (Sumut): Rp 2.992.599

Halaman:

Tags

Terkini