Baca Juga: 8 SMK Swasta di Kebumen Siap Terima Siswa Kurang Mampu, Gratis Tanpa Perlu Keluar Biaya!
Enam unit tersebut terdiri dari Honda Beat, Honda Supra Fit, Yamaha Jupiter Z, dan Honda Vario.
Semua barang bukti masih utuh dan belum sempat dijual oleh pelaku.
"Seluruh motor yang diamankan berasal dari beberapa lokasi di Kabupaten Kebumen."
"Kami juga menemukan sejumlah surat kendaraan (STNK) yang masih atas nama para pemilik,” jelas Kompol Faris Budiman.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Kebumen, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata menuturkan dari hasil pemeriksaan, M mengaku melakukan pencurian karena faktor ekonomi.
M tidak memiliki pekerjaan tetap dan menjadikan pencurian kendaraan bermotor sebagai mata pencaharian.
“Pelaku ini sudah berpengalaman."
"Ia beraksi sendirian dan memilih target yang kuncinya masih terpasang di motor."
"Jadi bukan pembobolan, melainkan memanfaatkan kelengahan korban," ucap AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata.
Baca Juga: Pengakuan Menantu Bacok Mertua Gegara Daun Lamtoro dam Pohon Durian di Giyanti Rowokele Kebumen
Atas perbuatannya, M dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
M terancam hukuman lima tahun penjara.
Polres Kebumen mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan mengecek kembali keamanan kendaraan saat diparkir. Juga, Pastikan kendaraan terkunci dengan benar. ***