KUPANG, PORTALOKA.ID - Aktivitas perjudian jenis sabung ayam kembali terjadi di Kota Kupang.
Lokasi yang dijadikan arena judi sabung ayam berada di Rumah Susun kompleks Pasar Oeba, Kelurahan Fatubesi, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pada Sabtu, 4 Oktober 2025 sore, Personel Satuan Samapta Polresta Kupang Kota menggerebek lokasi tersebut.
Penggerebekan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas perjudian sabung ayam yang meresahkan warga.
Mendapat laporan tersebut, piket Unit Turjawali di Pos Polisi Fatululi langsung meluncur menuju lokasi.
Begitu melihat mobil patroli Samapta tiba di tempat kejadian, para pelaku judi langsung lari berhamburan meninggalkan arena.
Meski demikian, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu set ring yang digunakan sebagai arena adu ayam.
"Satu set ring sabung ayam, dua buah karpet (merah dan hijau) yang digunakan sebagai alas ring, diamankan anggota dari lokasi tersebut," kata Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari.
Baca Juga: Kepergok Hendak Mencuri, Maling Tikam Pemilik Lapak Buah di Kota Kupang hingga Tewas
Petugas kemudian mengamankan barang bukti dan menyerahkannya ke piket SPKT Polresta Kupang Kota untuk proses lebih lanjut.
Kapolresta Kupang Kota mengimbau masyarakat untuk menjauhi praktik perjudian yang selain merugikan, juga berpotensi terjadinya tindak pidana.
"Perjudian tidak ada yang menguntungkan, namun sebaliknya dapat menjadi pemicu terjadinya tindak pidana, seperti perkelahian hingga tindak pidana KDRT yang sering dilaporkan ke kami," kata Kombes Djoko Lestari.***