Para pelaku juga menggasak 1 unit TV merk TCL 43 inci, serta jam tangan.
Total kerugian ditaksir yang dialami korban mencapai Rp 95,5 juta.
Berkat pemeriksaan saksi, serta serangkaian penyelidikan intensif, Tim Satreskrim Polres Wonogiri berhasil mengidentifikasi para pelaku.
Keempat pelaku mengakui perbuatannya saat dilakukan pemeriksaan.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita 5 unit handphone dan 1 unit mobil Daihatsu Sigra yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.
AKP Anom Prabowo menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk nyata keseriusan Polres Wonogiri dalam menindak kejahatan yang meresahkan masyarakat.
"Para tersangka saat ini sudah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut."
"Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara."
Baca Juga: 3 Langkah Mudah Membuat Balado Tahu ala Chef Martin Praja, Inspirasi untuk Masakan Harian Keluarga
"Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tegas AKP Anom Prabowo. ***