PORTALOKA.ID - Polisi Polres Klaten, Jawa Tengah sudah menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus pengeroyokan seorang pria pemain gendang di sebuah pentas hajatan pernikahan.
Peristiwa itu terjadi di Desa Gemblegan, Kecamatan Kalikotes, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, pada 28 September 2025.
Kasi Humas Polres Klaten, AKP Suwoto mengatakan kasus tersebut sedang dalam proses penyelidikan Unit Satreskrim Polres Klaten.
"Iya benar, sedang penyelidikan."
"Sementara sudah diamankan 3 orang dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ucap AKP Suwoto saat dikonfirmasi Portaloka.id, Selasa siang, 30 September 2025.
AKP Suwoto menyebutkan ketiga tersangka yakni EA (35), AI (32) dan AR (32).
"Inisialnya dari masing-masing yaitu EA warga Desa Gembelegan, Kecamatan Kalikotes."
"Yang kedua AI warga Kecamatan Kalikotes, kemudian yang ketiga AR warga Desa Glodogan, Kecamatan Klaten Selatan," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, viral video pengeroyokan seorang pria pemain gendang dalam sebuah pentas hajatan pernikahan.
Video itu viral setelah diunggah oleh berbagai akun media sosial, salah satunya @infocegatanklaten, Selasa, 30 September 2025.
Peristiwa itu terjadi di Desa Gemblegan, Kecamatan Kalikotes, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, pada 28 September 2025.