Kepala Kejari Klaten, Faizal Banu mengatakan pemusnahan dilakukan secara terbuka sebagai bentuk transparansi.
Baca Juga: Resep Ceker Balado ala Chef Martin Praja, Cara Beda Masak Ceker, Soal Rasa Boleh Diadu
Pemusnahan barang bukti jadi bagian dari tugas dan fungsi kejaksaan melaksanakan putusan majelis hakim pada perkara yang sudah inkracht.
"Dalam setengah tahun sudah terkumpul 1200 lebih botol miras, ini menjadi sumber permasalahan gangguan keamanan dan ketertiban di Kabupaten Klaten."
"Mudah-mudahan dengan acara ini memberikan semangat bagi kita dan masyarakat Klaten untuk bersama-sama memberantas peredaran miras, obat-obatan dan lainnya untuk menuju masyarakat yang tenteram tertib dan sejahtera."
"Selain miras ada kasus lain, semisal senjata api sudah kita musnahkan dan khusus pelurunya kita serahkan ke Pak Dandim berkompeten."
"Untuk memusnahkan pelurunya ada 42 peluru, harus penanganan secara khusus."
"Selain itu juga ada baju, uang palsu bahkan BPKB palsu itu dimusnahkan, jangan sampai nanti beredar untuk disalah gunakan," ucap Faizal Banu.
Kegiatan pemusnahan barang buti tersebut juga dihadiri Komandan Kodim, Bupati, Ketua DPRD Klaten, serta Kapolres. ***