Polsek Alak telah menerima laporan secara resmi dengan Nomor: LP/B/110/IX/2025/Sektor Alak.
"Korban telah resmi membuat laporan dan diterbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) kepada korban."
"Kemudian anggota mengantarnya ke Rumah Sakit Bhayangkara Drs. Titus Uly Kupang untuk divisum."
"Terduga pelaku kini sudah diamankan di Mapolsek Alak," pungkas AKP Albertus Mabel. ***