PORTALOKA.ID - Seorang pria diamankan Tim Serigala Polsek Kota Lama, Polresta Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ia adalah RHYK (24), warga Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
RHYK diciduk gegara diduga melakukan pencurian dengan kekerasan atau jambret.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Timor Raya, Kelurahan Fatubesi, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, Senin, 22 September 2025.
Baca Juga: Hujan Deras dan Angin Kencang Akibatkan Pohon Tumbang Halangi Jalan di Kejobong Purbalingga
Kapolsek Kota Lama, AKP Rachmat Hidayat mengatakan korban adalah seorang wanita disabilitas (tuna rungu dan tuna wicara) berinisial DH.
DH mengalami penganiayaan serta kehilangan tas berisi uang sebesar Rp 800 ribu.
"Korban melapor kepada ponakannya bahwa dirinya dipukul dan tasnya dirampas oleh terduga pelaku."
"Atas kejadian itu, korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota Lama," ucap AKP Rachmat Hidayat.
Tim Serigala lalu melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta mengamankan terduga RHYK.
"Saat terduga pelaku diamankan, juga ditemukan membawa barang bukti tas korban yang sebelumnya dibuang di sekitar pekuburan Oeba."
"Uang korban diketahui telah digunakan terduga pelaku untuk membeli rokok dan sopi," kata AKP Rachmat Hidayat.
Akiabat dari kejadian itu, korban mengalami luka serius patah tulang pada jari kelingking sebelah kiri, bengkak di pelipis mata sebelah kiri, serta luka lecet di sikut kanan, dan mengalami trauma.