PORTALOKA.ID - Kasus sopir bawa kabur uang Rp 10 miliar milik Bank Jateng Cabang Wonogiri ternyata tidak dilakukan seorang diri.
Ternyata, pelarian sopir Bank Jateng berinisial AT dibantu seorang rekannya berinisial DS.
Bahkan, DS menerima uang Rp 3,5 juta dari hasil kejahatan tersebut.
Kini, DS juga telah ditangkap polisi kepolisian.
Baca Juga: Sopir Bank Ditangkap Polisi Gegara Bawa Kabur Duit Rp 10 M, Kini Terancam 5 Tahun Penjara
Hal ini diungkapkan Waka Polresta Surakarta, AKBP Sigit dalam sebuah konferensi pers ungkap kasus di Gedung Borobudur Polda Jateng, Selasa, 9 September 2025.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kabid Humas Polda JatengKombes Pol Artanto, Wadir Reskrimum AKBP Jarot Sungkowo, dan perwakilan dari Bank Jateng, Erik Abibon.
AKBP Sigit menjelaskan, DS berperan membantu AT selama pelarian sekitar sepekan.
"DS diberi uang Rp 3,5 juta oleh AT."
"Selain itu DS juga memberikan 1 mobil dan handphone," ucap AKBP Sigit.
AKBP Sigit menyampaikan, DS adalah teman lama AT saat mereka masih berada di Yogyakarta.
Selama AT kabur, DS membantu mencarikan rumah, menyediakan kendaraan dan sarana komunikasi.
Kini, AT dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.