PORTALOKA.ID - Dua pria yang diamankan Satreskrim Polres Purbalingga gegara rampok Bank BPR Syariah ternyata karyawan dan mantan karyawan.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Purbalingga, AKBP Achmad Akbar saat konferensi pers, Senin, 8 September 2025.
AKBP Achmad Akbar mengatakan jajaran Satreskrim berhasil mengungkap kasus tindak pidana perampokan di Bank BPR di wilayah Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Purbalingga.
Peristiwa perampokan terjadi pada Selasa, 26 Agustus 2025 sekira pukul 13.40 WIB.
Lokasinya di Bank BPR Syariah Buana Mitra Perwira, di Jalan Raya Karanganyar, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Purbalingga.
Pada 2 September 2025, Satreskrim Polres Purbalingga berhasil menangkap pelaku yang terekam dalam rekaman CCTV.
Kemudian berkembang terhadap 1 orang lainnya yang diduga terlibat dalam perampokan ini.
Pelaku yang diamankan adalah H (35), warga Desa Bobotsari, Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga.
H merupakan orang yang tampak dalam rekaman CCTV yang melakukan perampokan di bank.
"Hasil analisa dan investigasi bersama pihak bank diperoleh fakta bahwa pelaku merupakan mantan karyawan di bank tersebut."
"Sudah diberhentikan karena terindikasi melakukan penyalahgunaan jabatan, menggunakan dana yang dikumpulkan dari nasabah namun tidak disetorkan ke bank," kata AKBP Achmad Akbar.
Pelaku kedua yang diamankan yaitu K (37) warga Desa Banjarkerta, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Purbalingga.