PORTALOKA.ID - Polres Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) mengungkap 2 kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Hal itu disampaikan saat konferensi pers di Mapolres Sikka, Jumat, 29 Agustus 2025.
Dalam konferensi pers tersebut, hadir Kasat Reskrim Polres Sikka Iptu Djafar Awad Alkatiri, Kasubsi Penmas Sihumas Ipda Leonardus Tunga, Aiptu Agung Yuono dan Kanit Pidum Polres Sikka Aiptu I Nengah Redi Surya.
Kasus pertama merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/128/VIII/2025/SPKT/Polres Sikka/Polda NTT tertanggal 23 Agustus 2025.
Peristiwa pembunuhan terjadi di sebuah lokasi kegiatan masyarakat di Jalan KS. Tubun, Kelurahan Beru, Kabupaten Sikka, Sabtu, 23 Agustus 2025 sekitar pukul 02.00 WITA.
ANM terlibat cekcok hingga terjadi pemukulan terhadap dirinya.
Merasa terpancing emosi, ANM kemudian mengeluarkan sebilah senjata tajam yang dibawa.
ANM lalu menikam seorang pria bernama FAM yang ternyata tidak dikenalnya.
Akibat luka tusukan tersebut, korban FAM meninggal dunia.
Atas perbuatannya, ANM dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan.
ANM terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.