berita

Pria Asal Kalimanah Purbalingga Jadi Kurir Sabu Dibayar Rp 35 Ribu, Kini Terancam Hukuman Mati, 20 Gram Narkotika Disita

Kamis, 28 Agustus 2025 | 10:38 WIB
Seorang pria diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga, Jawa Tengah gegara kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. (Tribrata News Polres Purbalingga)

Baca Juga: Gak Perlu Jauh ke Pulau Dewata, Sop Ikan Bali Bisa Dibikin di Rumah Pakai Resep Chef Rudy Choirudin

"Tersangka mengakui telah mengambil paket sabu di lokasi tersebut,” jelasnya.

AKP Ihwan Ma’ruf menambahakan sebelumnya JWA sudah pernah memesan narkotika jenis sabu dari seseorang.

Kemudian, AKP Ihwan Ma’ruf ditawari untuk menjadi kurir dengan imbalan Rp 35 ribu pertitik pengiriman paket sabu.

"Selain dikonsumsi sendiri, narkotika jenis sabu yang diambil rencananya akan dibuat menjadi sejumlah paket kecil dan diedarkan kembali di wilayah Kabupaten Purbalingga,” katanya.

Baca Juga: Pertama di Ciamis, Pemilihan Ketua Ikatan Alumni SMPN 1 Ciamis Melalui E-voting

Barang bukti lain yang diamankan saat dilakukan penggeledahan di rumah JWA di antaranya 3 pack berisi 100 pcs plastik klip bening, 4 lembar potongan tisu, timbangan digital warna hitam, 2 buah alat penghisap sabu atau bong, kotak amplop, tas kresek, handphone dan sepeda motor.

"Terhadap seseorang yang mengirim narkotika jenis sabu kepada tersangka masih kami lakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut," tegasnya.

Atas perbuatannya, JWA disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

JWA terancam hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. ***

Halaman:

Tags

Terkini