berita

Pria Asal Kalimanah Purbalingga Jadi Kurir Sabu Dibayar Rp 35 Ribu, Kini Terancam Hukuman Mati, 20 Gram Narkotika Disita

Kamis, 28 Agustus 2025 | 10:38 WIB
Seorang pria diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga, Jawa Tengah gegara kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. (Tribrata News Polres Purbalingga)

PORTALOKA.ID - Seorang pria diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga, Jawa Tengah.

Ia adalah JWA (49), warga Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga.

JWA diamankan gegara kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Polisi mengamankan JWA yang merupakan kurir berikut barang buktinya di wilayah Desa Klapasawit, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga.

Baca Juga: Danantara Indonesia dan GEM Bekerjasama untuk Pengembangan Proyek Hilirisasi Nikel

Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga, AKP Ihwan Ma’ruf mengatakan kasus tersebut diungkap pada hari Kamis, 14 Agustus 2025 sekira jam 16.45 WIB.

Lokasinya di pinggir jalan raya Desa Klapasawit, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga.

"Tersangka yang diamankan berinisial JWA (49), warga Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga."

"Barang bukti 20,387 gram narkotika jenis sabu," kata AKP Ihwan Ma’ruf, Rabu, 27 Agustus 2025.

Baca Juga: Rumah Seorang Kakek di Kajen Pekalongan Ludes Terbakar, Diduga Bermula dari Obat Nyamuk Mengenai Selimut di Kamar

AKP Ihwan Ma’ruf menjelaskan kronologi pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat.

Warga yang mencurigai adanya transaksi narkoba di wilayah Desa Klapasawit Kecamatan Kalimanah.

Kemudian, petugas melakukan penyelidikan hingga mendapati adanya orang yang mencurigakan di lokasi tersebut.

“Saat dilakukan pemeriksaan, didapati orang tersebut membawa satu bungkusan paket berisi narkotika jenis sabu."

Halaman:

Tags

Terkini