PORTALOKA.ID - Seorang pria diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga, Jawa Tengah.
Ia adalah JWA (49), warga Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga.
JWA diamankan gegara kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Polisi mengamankan JWA yang merupakan kurir berikut barang buktinya di wilayah Desa Klapasawit, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga.
Baca Juga: Danantara Indonesia dan GEM Bekerjasama untuk Pengembangan Proyek Hilirisasi Nikel
Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga, AKP Ihwan Ma’ruf mengatakan kasus tersebut diungkap pada hari Kamis, 14 Agustus 2025 sekira jam 16.45 WIB.
Lokasinya di pinggir jalan raya Desa Klapasawit, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga.
"Tersangka yang diamankan berinisial JWA (49), warga Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga."
"Barang bukti 20,387 gram narkotika jenis sabu," kata AKP Ihwan Ma’ruf, Rabu, 27 Agustus 2025.
AKP Ihwan Ma’ruf menjelaskan kronologi pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat.
Warga yang mencurigai adanya transaksi narkoba di wilayah Desa Klapasawit Kecamatan Kalimanah.
Kemudian, petugas melakukan penyelidikan hingga mendapati adanya orang yang mencurigakan di lokasi tersebut.
“Saat dilakukan pemeriksaan, didapati orang tersebut membawa satu bungkusan paket berisi narkotika jenis sabu."