PORTALOKA.ID - Polres Pekalongan, Jawa Tengah mengungkap sedikitnya 11 kasus tindak pidana selama periode Juli hingga Agustus 2025.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Pekalongan, AKBP Rachmad C Yusuf saat konferensi pers pengungkapan sejumlah kasus menonjol di wilayah hukumnya.
Kegiatan itu dilaksanakan di depan lobi Mapolres Pekalongan, Selasa, 26 Agustus 2025.
Dari 11 kasus tindak pidana yang diungkap, tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kasus TPPO itu telah menetapkan tersangka N (27), warga Desa Api-Api, Kecamatan Wonokerto, Kabupaten Pekalongan.
Selain itu, polisi juga berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat menjadi perhatian publik.
Sejumlah tersangka yang diamankan, di antaranya R (72), warga Desa Sawangan, Kecamatan Doro, serta S (34), warga Desa Karangdadap.
Polisi juga menangkap pelaku lainnya, yakni KN (36), C (49), dan ZA (63) di lokasi berbeda.
"Dari beberapa kasus ini, langkah penyelidikan dan penyidikan terus kita lakukan."
"Hal ini juga berkat partisipasi masyarakat yang cepat memberikan laporan sehingga kasus bisa segera terungkap," kata AKBP Rachmad C Yusuf.