berita

Soal Dugaan Adanya Perjudian di Lokasi Pasar Hiburan Malam di Komplek Kantor Camat Alok, Begini Kata Polres Sikka

Jumat, 15 Agustus 2025 | 17:41 WIB
Kasubsi Penmas Sihumas Polres Sikka IPDA Leonardus Tunga (Tribratanews Sikka)

SIKKA, PORTALOKA.ID - Polres Sikka memberikan klarifikasi soal adanya kabar praktik perjuadian di lokasi pasar hiburan malam di Komplek Kantor Camat Alok, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Sikka IPDA Leonardus Tunga menegaskan, pihaknya tidak mengizinkan aktvitas perjudian dalam kegiatan pasar hiburan malam di wilayah Hukum Polres Sikka.

Jika ditemukan adanya praktik perjudian, lanjut Leonardus, Polres Sikka akan menindak tegas.

Leonardus tidak menampik bahwa Polres Sikka mengeluarkan surat izin kegiatan pasar hiburan malam.

Baca Juga: Penemuan Mayat Pria Tanpa Busana Gegerkan Warga Sikka NTT, Polisi Selidiki Identitasnya

"Bahwa benar Polres Sikka telah mengeluarkan surat izin berkaitan dengan kegiatan masyarakat yakni kegiatan pasar hiburan malam, sesuai dengan surat permohonan izin keramaian dari kelompok masyarakat yang terbentuk dalam Panitia Peringatan HUT RI ke-80 Kelurahan Kota Uneng, tanggal 4 Agustus 2025 perihal permohonan ijin keramaian dengan penanggung jawab kegiatan adalah saudara Wendelinus Parera dengan rujukan surat rekomendasi dari Lurah Kota Uneng tentang izin keramaian di wilayah Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka," jelasnya.

Sesuai surat izin dari kepolisian, lanjut Leonardus, kegiatan pasar hiburan malam dilaksanakan dari 12 - 31 Agustus 2025, mulai pukul 19.00 - 23.00 WITA.

Dugaan Adanya Praktik Perjudian

Kapolres Sikka melalui Kasubsi Penmas menegaskan bahwa pihaknya telah menerima informasi tentang ada dugaan kegiatan perjudian.

Baca Juga: 5 Destinasi Wisata Paling Populer di China, Dari Bangunan Bersejarah hingga Wisata Alam, Nomor 1 Paling Populer

Menindaklanjuti laporan tersebut, Polres Sikka telah menerjunkan tim untuk melakukan pengecekan langsung di lokasi.

“Untuk saat ini Kami belum menemukan adanya indikasi praktik perjudian di area pasar hiburan malam tersebut, namun, kami tetap melakukan pengawasan intensif untuk mencegah potensi pelanggaran hukum , jika ada kegiatan penjudian akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas IPDA Leonardus Tunga.

Ia meminta masyarakat melapor kepada polisi jika menemukan aktivitas mencurigakan.

“Kami mengimbau kepada seluruh warga agar tidak terlibat dalam aktivitas ilegal seperti perjudian, jika ditemukan, kami akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Halaman:

Tags

Terkini