PORTALOKA.ID - Simak deretan fakta kasus rudapaksa yang diduga dilakukan seorang ayah, K, terhadap anak angkat di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Hal ini terungkap dalam rilis kasus di Mapolres Kulon Progo pada Jumat, 8 Agustus 2025.
Hingga kini terduga pelaku belum mengakui perbuatannya.
Usai sang istri meninggal, terduga pelaku dan anak angkatnya tinggal seatap.
Baca Juga: Diduga Rudapaksa Anak Angkat, Pria Asal Galur Digelandang ke Polres Kulon Progo Yogyakarta
Berikut Portaloka.id sajikan fakta kasus ayah rudapaksa anak angkat di Kulon Progo dirangkum dari berbagai sumber:
1. Terduga Pelaku Tidak Mengakui
Kanit Reskrim Polsek Galur, AKP Rahmat, mengatakan terduga pelaku belum mengakui telah lakukan rudapaksa pada anak angkatnya.
Di sisi lain K juga tidak bisa menghadirkan pelaku yang diduga lakukan rudapaksa pada sang putri.
"Kalau berapa kalinya kita belum tahu karena pelaku belum mengakui perbuatannya. Namun, pelaku tidak bisa menghadirkan siapa selain pelaku. Karena selama ini hanya korban yang bersama dengan pelaku," terangnya.
2. Korban Diasuh Sejak Usai 9 Hari
Rahmat bilang, korban merupakan anak angkat terduga pelaku.
Korban sudah diasuh K bersama istrinya sejak masih berusia 9 hari.
Namun istri K telah meninggal dunia sejak tahun lalu.