PORTALOKA.ID - Polres Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT) terus menunjukkan ketegasan dalam memberantas kasus tindak pidana pembunuhan di wilayah hukumnya.
Dalam kurun waktu hanya 4 bulan, terhitung sejak April hingga Juli 2025, Sat Reskrim Polres Sumba Barat Daya berhasil mengungkap 6 kasus pembunuhan yang menggemparkan masyarakat Sumba Barat Daya.
Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Daya, AKP I Ketut Rai Artika mengatakan sebanyak 13 pelaku telah diamankan.
Seluruhnya ditangkap dalam waktu singkat, kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Berikut adalah rincian kasus yang berhasil diungkap:
April 2025
Kasus 1: Korban VGR, lokasi: Mereda Wuni, Wewewa Tengah. 1 pelaku diamankan.
Kasus 2: Korban ABP, lokasi: Desa Omba Rade, Wewewa Tengah.1 pelaku diamankan.
Mei 2025
Kasus 3: Korban GGB, lokasi: Kalembu Walakare, Kodi Utara. 2 pelaku berhasil diamankan.
Juni 2025
Kasus 4: Korban PND, lokasi: Pu’u Kasa, Desa Kalembu Kanaika, Wewewa Barat. 4 pelaku diamankan.
Juli 2025