PORTALOKA.ID - Seorang pria ditangkap Satreskrim Polres Klaten, Kamis, 10 Juli 2025 sekira jam 18.00 WIB.
Ia diamankan gegara kasus pencurian kendaraan bermotor di depan ruko di daerah Desa Sobayan, Kecamatan Pedan, Kabupaten Klaten, Senin, 7 Juli 2025.
Pelaku yakni S (42) seorang buruh harian lepas warga Desa Serenan, Kecamatan Juwiring, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Berikut Portaloka.id sajikan deretan fakta seorang pria melakukan aksi pencurian di daerah Desa Sobayan, Kecamatan Pedan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Kronologi Kejadian
Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Taufik Frida Mustofa menjelaskan kejadian bermula saat korban, H (55), warga Kecamatan Cawas, memarkirkan sepeda motor Honda Beat AT 4078 AVC di depan sebuah ruko.
Saat itu korban hendak membeli makanan dan minuman, namun lupa mencabut kunci motornya.
Sekitar 15 menit kemudian, saat menyadari kunci tertinggal, korban kembali dan mendapati motornya telah raib.
Upaya pencarian bersama warga sekitar namun tidak membuahkan hasil.
Korban lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Pedan.
Hasil Penyelidikan Polisi
Pelaku telah mengintai kebiasaan korban sejak beberapa hari sebelumnya.