berita

5 Fakta Pria Asal Juwiring Gondol Honda Beat Terparkir Depan Ruko di Pedan Klaten, Tinggalkan Sepeda di TKP hingga Ngaku Punya Motor Baru ke Mertua

Kamis, 7 Agustus 2025 | 09:53 WIB
Satreskrim Polres Klaten bersama Unit Reskrim Polsek Pedan berhasil mengungkap kasus curanmor dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Dusun Sobayan, Kecamatan Pedan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. (Dok Humas Polres Klaten)

PORTALOKA.ID - Seorang pria ditangkap Satreskrim Polres Klaten, Kamis, 10 Juli 2025 sekira jam 18.00 WIB.

Ia diamankan gegara kasus pencurian kendaraan bermotor di depan ruko di daerah Desa Sobayan, Kecamatan Pedan, Kabupaten Klaten, Senin, 7 Juli 2025.

Pelaku yakni S (42) seorang buruh harian lepas warga Desa Serenan, Kecamatan Juwiring, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

Berikut Portaloka.id sajikan deretan fakta seorang pria melakukan aksi pencurian di daerah Desa Sobayan, Kecamatan Pedan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

Baca Juga: Kronologi Lengkap Pria Asal Juwiring Nekat Gondol Honda Beat Terparkir di Depan Ruko di Pedan Klaten, Motor Disembunyikan di Rumah Mertua

Kronologi Kejadian

Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Taufik Frida Mustofa menjelaskan kejadian bermula saat korban, H (55), warga Kecamatan Cawas, memarkirkan sepeda motor Honda Beat AT 4078 AVC di depan sebuah ruko.

Saat itu korban hendak membeli makanan dan minuman, namun lupa mencabut kunci motornya.

Sekitar 15 menit kemudian, saat menyadari kunci tertinggal, korban kembali dan mendapati motornya telah raib.

Upaya pencarian bersama warga sekitar namun tidak membuahkan hasil.

Korban lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Pedan.

Baca Juga: Hanya Punya Sepeda Kayuh, Pria Asal Juwiring Nekat Gondol Motor Honda Beat Terparkir di Depan Ruko di Pedan Klaten

Hasil Penyelidikan Polisi

Pelaku telah mengintai kebiasaan korban sejak beberapa hari sebelumnya.

Halaman:

Tags

Terkini