PORTALOKA.ID - Polresta Bogor Kota sudah menetapkan 2 pengamen sebagai tersangka kasus penusukan terhadap seorang pemain skateboard.
Peristiwa penusukan terjadi di Tugu Kujang, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis sore, 31 Juli 2025.
Kasi Humas Polresta Bogor Kota, Ipda Eko Agus membenarkan penangkapan tersebut, Minggu, 3 Agustus 2025.
"Sudah kami tetapkan tersangka."
Baca Juga: Pemain Skateboard Dikeroyok dan Ditusuk oleh Pengamen di Tugu Kujang Bogor, Bermula dari Rokok
"Saat ini baru 2 orang pengamen yang tersangka,” ujar Ipda Eko Agus.
Pihak kepolisian sedang melakukan pendalaman kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam peristiwa tersebut.
“Saat ini sedang melakukan pendalaman."
"Apakah ada tersangka lain atau tidak,” tambah Ipda Eko Agus.
Kedua tersangka saat ini ditahan di Mako Polresta Bogor Kota.
Para pekau dijerat dengan Pasal 170 KUHP.
Diberitakan sebelumnya, seorang pemain skateboard, ER (25) sedang bermain skateboard bersama temannya di sekitar Tugu Kujang.
Tiba-tiba ada 2 pengamen berpakaian punk mendekati korban dan meminta uang.