berita

Bejat! Kakek di Banyumas Ini Diciduk Polisi Usai Setubuhi Gadis Disabilitas, Sejumlah Barang Bukti Turut Diamankan

Jumat, 1 Agustus 2025 | 11:11 WIB
WM, kakek 73 tahun menjalani pemeriksaan di Polresta Banyumas, diduga menyetubuhi gadis disabilitas (Humas Polres Banyumas)

Baca Juga: Polres Sumba Barat Daya Ungkap Motif Pembunuhan Seorang Pria di Wewewa Barat NTT

Ancaman Hukuman

WM ditangkap petugas Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas pada Selasa, 29 Juli 2025 sekitar pukul 16.00 WIB setelah menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.

"Tersangka WM diamankan berikut barang bukti 1 (satu) potong baju lengan panjang warna pink, 1 (satu) potong celana panjang warna abu abu, 1 (satu) potong kaos dalam warna biru dongker, 1 (satu) potong BH warna putih dan 1 (satu) potong celana dalam warna cream," ungkap Kompol Andryansyah.

Baca Juga: Cuma Rp5 Ribu Bisa Bermain Air dan Menikmati Taman Bunga di Banyumas, Cek Lokasi dan Nama Tempatnya DI SINI!

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.***

Halaman:

Tags

Terkini