PORTALOKA.ID - Kabar gembira bagi pegawai non-ASN (Aparatur Sipil Negara) atau honorer di kawasan Papua.
Pemerintah resmi mengangkat pegawai non-ASN menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
PPPK paruh waktu merupakan langkah pemerintah untuk menata non-ASN yang telah bekerja di instansi pemerintah.
Tujuannya selain penataan honorer, juga untuk memperjelas status mereka dalam mengisi jabatan ASN.
Meski berstatus paruh waktu, para pegawai non-ASN yang diangkat ini memperoleh nomor induk PPPK atau nomor identitas pegawai ASN.
Di samping itu, PPPK paruh waktu juga berpeluang diubah statusnya menjadi PPPK.
Lalu, siapa yang bisa menjadi PPPK paruh waktu
Menurut Keputusan MenPAN RB nomor 16 tahun 2025, PPPK paruh waktu diperuntukkan bagi honorer tertentu yang memenuhi syarat.
Mereka harus terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Para honorer ini juga telah mengikuti seleksi CPNS 2024 tetapi tidak lulus.
Serta, sudah mengikuti seluruh tahapan PPPK 2024 namun tidak dapat memenuhi lowongan kebutuhan.
Gaji PPPK Paruh Waktu