berita

MenPAN RB Setujui Aturan Terbaru Terkait Gaji PPPK Paruh Waktu, 24 Daerah di 3 Provinsi Papua Dapat Nominal Segini

Selasa, 29 Juli 2025 | 04:54 WIB
Ilustrasi - Gaji PPPK paruh waktu di tiga provinsi Papua (Foto AI ChatGPT)

PORTALOKA.ID - Kabar gembira bagi pegawai non-ASN (Aparatur Sipil Negara) atau honorer di kawasan Papua.

Pemerintah resmi mengangkat pegawai non-ASN menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

PPPK paruh waktu merupakan langkah pemerintah untuk menata non-ASN yang telah bekerja di instansi pemerintah.

Tujuannya selain penataan honorer, juga untuk memperjelas status mereka dalam mengisi jabatan ASN.

Baca Juga: UMKM Binaan BRI Sukses Buktikan Kekuatan Produk Lokal di Kancah Global pada Pameran Internasional di Singapura

Meski berstatus paruh waktu, para pegawai non-ASN yang diangkat ini memperoleh nomor induk PPPK atau nomor identitas pegawai ASN.

Di samping itu, PPPK paruh waktu juga berpeluang diubah statusnya menjadi PPPK.

Lalu, siapa yang bisa menjadi PPPK paruh waktu

Menurut Keputusan MenPAN RB nomor 16 tahun 2025, PPPK paruh waktu diperuntukkan bagi honorer tertentu yang memenuhi syarat.

Baca Juga: Perbandingan Gaji PPPK Penuh Waktu dengan Paruh Waktu, Simak Rincian Terbarunya yang Disetujui MenPAN RB

Mereka harus terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Para honorer ini juga telah mengikuti seleksi CPNS 2024 tetapi tidak lulus.

Serta, sudah mengikuti seluruh tahapan PPPK 2024 namun tidak dapat memenuhi lowongan kebutuhan.

Gaji PPPK Paruh Waktu

Halaman:

Tags

Terkini