Pelaku pun kabur dari lokasi dan sempat dikejar warga sekitar, namun tidak berhasil ditangkap.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke polisi.
Petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku di salah satu tempat kerja di wilayah Kabupaten Kudus, Senin, 21 Juli 2025.
“Saat ditangkap, pelaku membawa pisau jenis belati yang selalu dibawa dengan alasan untuk berjaga-jaga,” ucap AKP Subkhan.
Dari tangan AR, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus ini, antara lain 1 bilah pisau, 1 bilah parang berbentuk clurit, dan 1 buah kaos warna hitam yang dikenakan pelaku saat kejadian.
Baca Juga: Duel Maut Antar Pelajar SMP dan MTS di Leles Cianjur, 15 Siswa Diamankan Polisi, 1 Tewas
AKP Subkhan menegaskan pelaku dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan dan pembawaan senjata tajam tanpa hak.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk ancaman terhadap keselamatan masyarakat, terlebih dengan penggunaan senjata tajam."
"Kasus ini akan diproses secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku," tuturnya. ***