Di TKP SDN 01 Kayupuring, 2 unit laptop dan 1 unit proyektor raib, menyebabkan kerugian sekitar Rp 5 juta.
Barang-barang tersebut merupakan inventaris resmi sekolah yang disimpan dalam lemari besi dan dikunci.
Dalam kasus ini, modus operandi pelaku terbilang serupa di setiap TKP.
Pelaku merusak gembok, masuk ke ruangan guru atau ruang sekretariat.
Pelaku lalu mencongkel pintu lemari untuk mengambil laptop dan proyektor yang ada di dalamnya.
Baca Juga: Bocah 3 Tahun Tewas Dibawa Terjun ke Sumur oleh Ibunya di Wedi Klaten, Ada Luka di Kepala Korban
Setelah mengambil barang, pelaku keluar melalui pintu yang sama saat masuk.
Di lokasi kejadian, polisi menemukan barang bukti berupa 1 dus laptop serta 2 gembok rusak yang diduga menjadi target perusakan oleh pelaku. ***