PORTALOKA.ID - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Rini Widyantini menyetujui aturan soal gaji PPPK paruh waktu.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Kepmenpan RB nomor 16 tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja paruh waktu.
Kepmenpan RB ini menjadi acuan bagi instansi pemerintah dalam mengangkat pegawai non-ASN (Aparatur Sipil Negara) menjadi PPPK paruh waktu.
Pemerintah sendiri melakukan pengadaan PPPK paruh waktu sebagai solusi dalam penataan pegawai non-ASN atau honorer.
Baca Juga: Meski Terdaftar di Database BKN, Honorer Kategori Ini Tetap Tidak Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu
Syarat Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu
Pegawai non-ASN yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu harus memenuhi tiga kriteria ini:
1. Terdaftar di database BKN
2. Telah mengikuti seleksi CPNS 2024 tapi gagal
3. Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 tapi tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
Tenaga Non-ASN yang Tidak Bisa Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu
Meski telah memenuhi semua persyaratan, pegawai non-ASN tidak bisa diangkat menjadi PPPK paruh waktu jika di kemudian hari mereka:
1. Mengundurkan diri