PORTALOKA.ID - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melakukan penataan pegawai non-ASN (Aparatur Sipil Negara).
Salah satu langkah yang ditempuh adalah dengan mengangkat honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Namun tidak semua pegawai non-ASN bisa diangkat jadi PPPK penuh waktu. Sebagian di antaranya diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Kepmenpan RB nomor 16 tahun 2025 yang disetujui oleh MenPAN RB Rini Widyantini.
Tujuan Pengadaan PPPK Paruh Waktu
PPPK paruh waktu termasuk pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran di instansi pemerintah.
Tujuan pengangkatan PPPK paruh waktu sendiri di antaranya sebagai upaya pemerintah dalam penataan tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah.
Selain itu, dengan pengangkatan ini status pegawai non-ASN menjadi jelas terutama untuk mengisi jabatan ASN.
Kendati demikian, untuk menjadi PPPK paruh waktu ada persyaratan yang harus dipenuhi.
Syarat Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu
Pegawai non-ASN yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu harus memenuhi tiga kriteria ini:
1. Terdaftar di database BKN