berita

Segini Harga Rambu Lalu Lintas yang Dicuri Pria Asal Sleman Yogyakarta dengan Mobil Pelat Merah

Rabu, 16 Juli 2025 | 15:02 WIB
Mobil pelat merah yang digunakan pria asal Sleman curi rambu lalu lintas di Bantul Yogyakarta (Dok Polres Sleman)

PORTALOKA.ID - Terungkap kemana dijualnya rambu lalu lintas yang digasak di kawasan Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Hal ini terungkap dalam jumpa pers yang menghadirkan pelaku, YP di Mapolres Bantul pada Rabu, 16 Juli 2025.

Pelaku YP, mengatakan dia mencuri rambu lalin saat itu dengan cara memotongnya dengan gerinda.

Selanjutnya, YP menjual rambu lalin yang sudah terpotong kecil ini ke tukang rongsok keliling.

Baca Juga: Terungkap Pelaku Pencurian Rambu Lalu Lintas dengan Mobil Pelat Merah Ternyata Sudah Beraksi 3 Kali di Kawasan Yogyakarta, Dimana Titiknya?

Adapun barang per kilogramnya akan dihargai Rp4 Ribu.

"Motongnya pakai gerinda potong dan dipotong-potong kecil, lalu dijual ke tukang rongsok keliling itu dengan harga per kilogram Rp 4 ribu," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang pria dengan mobil pelat merah terciduk sedang memotong rambu lalu lintas (lalin) di kawasan Imogiri pada Kamis, 10 Juli 2025 pukul 10.00 WIB.

Persisnya ada di Jalan Barongan, Kapanewon Imogiri, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Pelaku berinisial YP (47), pria warga Ngaglik, Sleman.

Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry mengatakan kasus pencurian bermula saat pihaknya menerima laporan masyarakat terkait adanya seorang pria yang memotong rambu lalin di TKP.

Baca Juga: Sebut Istri Keguguran, Begini Pengakuan Kakek Cabuli Anak Tetangga di Bantul Yogyakarta

Kemudian, polisi langsung menuju lokasi dan mendapati pelaku tengah memotong rambu petunjuk jalan.

Jeffry bilang, saat itu pelaku mengangkut barang curiannya dengan mobil pikap dengan pelat merah.

Halaman:

Tags

Terkini