Baca Juga: Resep Es Creamy Melon, Segar Manis dan Legit, Cocok Jadi Hidangan di Siang Bolong
"Istri saya di Imogiri, saya sendiri di rumah. Saya sudah menikah hampir 30 tahun, tapi belum punya anak karena istri keguguran dua kali," ujarnya.
3. Pencabulan Dilakukan Lima Kali
Terpisah, Kapolsek Pundong, AKP Rumpoko mengatakan pelaku sudah mencabuli korban sebanyak lima kali.
"Selain itu tersangka sudah melakukan pencabulan sebanyak lima kali," kata Kapolsek Pundong, AKP Rumpoko.
Rumpoko mengatakan korban bukan hanya tetangga, melainkan masih kerabat.
"Jadi lihat korban main di pekarangannya lalu ingin itu tadi, padahal korban dan tersangka ini masih kerabat," ujarnya.
4. Ancaman Hukuman
Atas tindakannya, tersangka terancam Pasal 82 UU No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No.1 tahun 2016 atas perubahan kedua UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sebagai informasi, kasus ini terungkap saat korban tiba-tiba ketakutan ketika melihat pelaku.
Kejanggalan ini pun terungkap usai sang bocah bercerita pada orang tuanya.
Selanjutnya, orang tua korban melapor ke pihak berwajib.
Adapun penangkapan S, dilakukan di rumah istrinya di Imogiri Bantul pada Kamis, 10 Juli 2025 pukul 21.00 WIB.
Itulah deretan fakta kakek cabuli bocah di Bantul, Yogyakarta.***