Saat kejadian, kontrakan tersebut dalam keadaan kosong karena ditinggal pemiliknya sejak pagi hari.
Korban baru menyadari kejadian tersebut saat pulang sore hari dan mendapati kontrakannya berantakan serta barang-barang berharga telah raib.
"Barang yang dicuri diantaranya televisi, speaker aktif, perhiasan kalung dan anting, sepatu, tabung gas melon, handphone, uang tunai Rp 200 ribu, serta lainnya."
"Total kerugian korban akibat aksi pencurian tersebut mencapai Rp 20 juta,” ujar Kombes Pol Sumarni.
Polresta Cirebon berhasil mengamankan sejumlah barang bukti saat penangkapan, termasuk televisi, speaker aktif, tabung gas melon, handphone, dan sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi.
Kedua pelaku masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. ***