berita

Pemilik Rumah Tempat 4 Anak Laki-laki Dirantai dan Kelaparan di Andong Boyolali Dijerat UU Perlindungan Anak, Ini Daftar Barang Buktinya

Selasa, 15 Juli 2025 | 15:07 WIB
ILUSTRASI - SP (65) warga Desa Mojo, Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah dijerat dengan 2 pasal Undang-Undang Perlindungan Anak. (freepik/Mateus Andre)

Kejadian ini terungkap bermula saat warga mencurigai adanya pencurian kotak amal.

Saat dilakukan penelusuran, warga menemukan anak membawa kotak amal dan mengaku ambil untuk makan adiknya.

Baca Juga: 4 Anak Laki-laki Ditemukan Tidur Tanpa Alas Kaki Dirantai dan Kelaparan di Rumah Warga di Andong Boyolali

Oleh warga kemudian anak itu diantar pulang.

Warga terkejut karena menemukan anak lainnya tidur di luar rumah tanpa alas dan kaki dirantai.

Warga kemudian memotong rantai menggunakan alat dan segera memberikan makanan.

Tim medis dari Puskesmas Andong yang datang ke lokasi mendapati luka memar pada salah satu anak diduga akibat dipukul menggunakan alat cambuk oleh SP karena ambil makanan tanpa izin.

Baca Juga: Kondisi 3 Tetangga Korban Pembacokan yang Dilakukan Pria 35 Tahun di Bayat Klaten, Dilarikan ke Rumah Sakit

AKP Joko Purwadi mengatakan rumah SP diduga jadi tempat penampungan anak yatim.

Namun, tempat tersebut tidak memiliki izin resmi dan bersifat tertutup dari pengawasan masyarakat. ***

Halaman:

Tags

Terkini