berita

Pemilik Rumah Tempat 4 Anak Laki-laki Dirantai dan Kelaparan di Andong Boyolali Dijerat UU Perlindungan Anak, Ini Daftar Barang Buktinya

Selasa, 15 Juli 2025 | 15:07 WIB
ILUSTRASI - SP (65) warga Desa Mojo, Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah dijerat dengan 2 pasal Undang-Undang Perlindungan Anak. (freepik/Mateus Andre)

PORTALOKA.ID - SP (65) warga Desa Mojo, Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah dijerat dengan 2 pasal Undang-Undang Perlindungan Anak.

SP adalah pemilik rumah tempat 4 anak laki-laki ditemukan tidur tanpa alas dan kaki dirantai.

Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Joko Purwadi mengatakan SP disangkakan melakukan kekerasan terhadap anak sesuai Pasal 77 B junto Pasal 76 B dan atau Pasal 80 Ayat 1 junto Pasal 76 C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Untuk ancaman hukumannya 5 tahun dan 3 tahun 6 bulan," kata AKP Joko Purwadi di Polres Boyolali, Senin, 14 Juli 2025.

Baca Juga: Pemilik Rumah Tempat 4 Anak Laki-laki Dirantai dan Kelaparan di Andong Boyolali Dikenal Sebagai Tokoh Agama

Polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti, yakni dua buah rantai besi, tiga buah kunci gembok, dan satu batang antena besi sepanjang 70 cm, yang diduga digunakan dalam perlakuan kekerasan terhadap para korban.

Diberitakan sebelumnya, 4 anak laki-laki ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan kaki dirantai dan kelaparan, Minggu, 13 Juli 2025.

Peristiwa itu terjadi di Desa Mojo, Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

Anak-anak tersebut ditemukan di rumah warga, SP (65), yang dikenal sebagai tokoh agama.

Baca Juga: Pemilik Rumah Tempat 4 Anak Laki-laki Dirantai dan Kelaparan di Andong Boyolali Ditangkap Polisi

Para korban yakni VMR (6) dan MAF (11) asal Kabupaten Batang, Jawa Tengah.

Sementara IR (10), dan SAW (13) berasal dari Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.

Berawal Dari Warga Curiga

Halaman:

Tags

Terkini