PORTALOKA.ID - AG (20), seorang penjual ketan bakar ditangkap Satreskrim Polres Cimahi, Jawa Barat.
Ia diamankan gegara diduga memproduksi dan mengedarkan uang palsu atau upal.
AG diamankan di rumah kontrakannya di kawasan Kabupaten Bandung Barat.
Kapolres Cimahi, AKBP Niko N Adi Putra mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Senin, 14 Juli 2025.
Baca Juga: Tim Damkar Klaten Lari Tangkap Ular Koros di Lantai 2 Rumah Warga di Bareng Lor
Dari AG, polisi menyita ratusan lembar uang palsu pecahan 50 ribu dan 100 ribu.
"Dari tersangka kami amankan barang bukti berupa ratusan lembar uang palsu pecahan 50 ribu dan 100 ribu."
"Kemudian peralatan produksi seperti printer, tinta, dan stempel," kata AKBP Niko N Adi Putra, Senin, 14 Juli 2025.
Polisi juga menyita 77 lembar uang palsu pecahan 100 ribu dan 150 lembar pecahan 50 ribu yang siap dipotong.
Baca Juga: Bocah 3 Tahun Tewas Dibawa Terjun ke Sumur oleh Ibunya di Wedi Klaten, Ada Luka di Kepala Korban
Kemudian ada 184 lembar uang palsu pecahan 100 ribu yang telah dicetak.
Barang bukti lain yang diamankan stempel Bank Indonesia, tinta printer, spray, skotlet, pisau cutter, kaca, dan kertas roti yang digunakan sebagai bahan dasar uang palsu.