PORTALOKA.ID - Polisi sebut mobil pelat merah yang digunakan pelaku pencurian rambu lalu lintas di Bantul Yogyakarta ternyata dipalsukan.
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry, mengatakan berdasarkan penyelidikan, pihaknya menemukan nomor pelat mobil tersebut ternyata palsu.
Adapun pelat nomor pada pikap tersebut terdaftar di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Bantul.
"Mohon maaf, dari hasil penyelidikan menyebut bahwa pelat nomor itu asli milik Dishub Bantul," kata Jeffry.
Jeffry bilang, pelaku sendiri yang lakukan pemalsuan pelat mobil.
Adapun kepemilikannya, pikap tersebut merupakan kendaraan sewaan.
"Jadi pelaku memalsukan pelat nomor itu alias buat sendiri, dan untuk mobil pikap adalah mobil sewaan," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang pria dengan mobil pelat merah terciduk sedang memotong rambu lalu lintas (lalin) di kawasan Imogiri pada Kamis, 10 Juli 2025 pukul 10.00 WIB.
Persisnya ada di Jalan Barongan, Kapanewon Imogiri, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Pelaku berinisial YP (47), pria warga Ngaglik, Sleman.
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry mengatakan kasus pencurian bermula saat pihaknya menerima laporan masyarakat terkait adanya seorang pria yang memotong rambu lalin di TKP.
Kemudian, polisi langsung menuju lokasi dan mendapati pelaku tengah memotong rambu petunjuk jalan.