berita

Bapak Ibu Guru Selamat ya, Tunjangan Profesi Guru Madrasah Naik jadi Rp2 Juta, Pencairannya Dirapel Januari sampai Juni 2025

Jumat, 11 Juli 2025 | 10:05 WIB
Menteri Agama, Nasaruddin Umar meneken KMA terkait kenaikan TPG guru non-ASN (Instagram @nasaruddin_umar)

PORTALOKA.ID - Kabar gembira bagi guru non-ASN di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar resmi menaikkan tunjangan profesi guru (TPG) bagi guru madrasah non-ASN.

Hal itu disampaikan Nasaruddin Umar melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 646 tahun 2025.

Di dalam keputusan Menteri Agama ini diatur besaran kenaikan TPG bagi guru madrasah.

Baca Juga: KepmenPAN RB Terbaru Putuskan 3 Kategori Honorer Ini Tidak Bisa Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu

Besaran TPG Guru Non-ASN

Mengacu pada KMA nomor 646 tahun 2025 guru non-ASN diberikan tunjangan profesi sebesar Rp2 juta setiap bulan.

Namun, guru madrasah non-ASN yang menerima kenaikan TPG ini hanya bagi mereka yang belum disetarakan dengan jabatan, pangkat, golongan, dan kualifikasi akademik yang berlaku bagi guru pegawai negeri sipil (PNS).

Dengan kata lain, tunjangan tersebut diberikan kepada guru madrasah reguler yang sudah sertifikasi tetapi belum inpassing.

Baca Juga: Kabar Gembira Bagi Guru Honorer, Tunjangan Profesi Guru Resmi Naik jadi Rp2 Juta, Pencairannya Dirapel

Pencairan TPG Dirapel Januari - Juni 2025

Diktum ketiga KMA nomor 646 tahun 2025 menyebutkan bahwa kenaikan tunjangan profesi guru dihitung mulai Januari 2025.

TPG yang dibayarkan sampai Juni 2025, selisihnya akan diberikan secara rapel.

Diketahui, sebelum terjadi kenaikan, besaran TPG yang diterima oleh guru honorer sebesar Rp1,5 juta per bulan.

Halaman:

Tags

Terkini