PORTALOKA.ID - Pemerintah terus melakukan penataan tenaga non-ASN atau honorer.
Salah satunya dengan mengangkat honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
PPPK paruh Waktu merupakan langkah besar pemerintah dalam melaksanakan amanat Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023.
UU ASN di antaranya mengatur tentang penataan tenaga honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca Juga: Cair Agustus 2025, Segini Gaji Pokok PNS Golongan III dan IV Lengkap dengan 5 Tunjangan Tambahan
Tujuan Pengadaan PPPK Paruh Waktu
Pengadaan PPPK paruh Waktu diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN RB) nomor 16 tahun 2025.
Mengacu pada KepmenPAN RB tersebut, tujuan pengadaan PPPK paruh Waktu yaitu:
1. Penyelesaian penataan pegawai non-ASN.
2. Pemenuhan kebutuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah.
3. Memperjelas status pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.
4. Peningkatan kualitas pelayanan publik untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.
Baca Juga: Siapkan 7 Dokumen Ini untuk Pengisian DRH PPPK 2024 Tahap 2, Jangan Sampai Salah Agar Tidak Gagal!
Honorer yang Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu