Yaitu, Yamaha Vixion merah putih, Honda Revo hitam, Yamaha Mio GT hitam, Honda Scoopy hitam, Yamaha Jupiter Z1 hitam, Yamaha Vixion hitam, Honda Beat hitam, dan Kawasaki KLX tanpa plat nomor.
Petugas juga mengamankan 6 ekor ayam aduan.
Di lokasi kejadian, turut diamankan 8 orang yang diduga mengetahui aktivitas perjudian tersebut guna diinterogasi.
Di antaranya B (43), warga yang berdomisili di Desa Oelpuah dan merupakan pemilik lokasi kegiatan.
Sementara 7 lainnya berinisial MFS (39), DED (45), JD (33), DN (45), RE (26), SB (40), dan FD (37), yang seluruhnya berdomisili di wilayah Kota Kupang dan berprofesi sebagai wiraswasta maupun pedagang.
Petugas sempat menghadapi kendala di lapangan.
Akses menuju lokasi cukup sulit dijangkau karena hanya bisa ditempuh dengan berjalan kaki sejauh sekitar 1 kilometer dari jalan utama.
Lokasi kejadian yang berada di tengah area perkebunan menyebabkan sejumlah pelaku lainnya berhasil melarikan diri sebelum polisi tiba.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk aktivitas perjudian dan tindakan melawan hukum lainnya yang meresahkan lingkungan.
Polsek Kupang Tengah menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk praktik perjudian di wilayah hukumnya demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. ***