Kepada penyidik, TW berdalih perbuatannya hanya bercanda.
Namun, korban merasa dirugikan karena telah dilecehkan secara verbal dan non-verbal.
“Atas dasar laporan korban, kami langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan."
Baca Juga: Bocah 3 Tahun Tewas Dibawa Terjun ke Sumur oleh Ibunya di Wedi Klaten, Ada Luka di Kepala Korban
"Kini TW sudah mendekam di Mapolresta Cirebon,” tutur Kombes Pol Sumarni.
Polisi masih mendalami modus dan motif TW melakukan pelecehan seksual.
“Proses penyidikan terus kami lakukan untuk mengetahui motif tersangka melakukan tindak pelecehan seksual,” ujar Kombes Pol Sumarni
Atas perbuatannya, TW terancam pasal 6 huruf a dan/atau huruf c jo pasal 15 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Baca Juga: Bocah Perempuan 6 Tahun di Kebonarum Klaten Tewas Terpeleset ke Saluran dan Terjebak Gorong-gorong
“Kami berkomitmen untuk memberikan perlindungan dan rasa aman kepada seluruh masyarakat, khususnya para tenaga kesehatan, yang menjadi garda terdepan dalam pelayanan masyarakat,” tegas Kapolresta Cirebon. ***