Baca Juga: Minuman Sehat, Es Teler Smoothies Segar Manis dan Berprotein, Ini Dia Resep Rahasianya
Korban pun berupaya membela diri.
Beruntung ada warga yang mengetahui kejadian ini dan melerai keduanya.
Berdasarkan pemeriksaan pihak berwajib, pelaku pernah tercatat memiliki kasus serupa sebelumnya.
Adapun kasus tindak pidana ini sudah dilakukan pelaku sebanyak 4 kali dengan waktu yang berbeda.
Baca Juga: Resep Sayur Oyong Bening Masaknya Sat-set Berkuah Segar Gurih dan Bisa Ngabisin Nasi
"Kalau kami cek di direktori putusan, sudah empat kali melakukan tindak pidana. Kalau yang pakai tombak kali ini," jelasnya.
Selain ditetapkan sebagai tersangka, polisi juga menyita barang bukti pedang yang ada di rumah pelaku.
"Yang pedang kami sita dari istrinya waktu penggeledahan, menurut pengakuan untuk belah kelapa. Kalau yang tombak untuk jaga-jaga," kata Taviv.
Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 2 UU Darurat Tahun 1951 dengan ancaman pidana hingga 2 tahun penjara.
Berdasarkan pengakuan tersangka, dirinya khilaf telah lakukan tindak penganiayaan tersebut.
RBJ bilang, tidak sadar lakukan penganiayaan karena sedang terpengaruh alkohol.
"Posisi saat itu saya nggak sadar karena habis pulang minum (mabuk)," ucapnya.***