3. Kami sebagai Pengurus Forum Lio Bersatu Kabupaten Sikka (FLBKS) dengan tegas menyatakan bahwa kejadian pengrusakan tersebut adalah di luar tanggung jawab kami. Kami tidak memiliki kontrol atau pengaruh atas tindakan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut.
4. Dalam rangka menjaga stabilitas dan kondusifitas di Kabupaten Sikka, kami menghimbau kepada semua warga masyarakat Kabupaten Sikka, khususnya Orang Lio maupun Orang Sabu, agar dapat menahan diri dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu liar yang berkembang baik di media sosial maupun melalui pesan di grup WhatsApp.
5. Kami percaya bahwa penanganan masalah ini sebaiknya diserahkan kepada pihak kepolisian Resor Sikka yang berkompeten dan profesional dalam menangani kasus tersebut.
6. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk mempercayakan proses hukum kepada pihak berwajib, sehingga keadilan bagi semua pihak dapat terwujud. Dengan demikian, kita dapat bersama-sama menjaga Kabupaten Sikka yang kita cintai ini tetap aman dan damai.
7. Kami berharap masyarakat dapat memahami situasi ini dengan bijak dan tidak terjebak dalam provokasi yang dapat memecah belah harmoni sosial kita. Kami berkomitmen untuk terus menjaga persatuan dan kesatuan di antara masyarakat Kabupaten Sikka, serta mendukung upaya penegakan hukum yang adil dan transparan.
Demikian klarifikasi ini kami sampaikan, dan kami berharap masyarakat dapat memahami dan mendukung langkah-langkah yang kami ambil dalam menjaga stabilitas dan keharmonisan di Kabupaten Sikka.
Pernyataan sikap tersebut diserahkan pengurus FLBKS kepada Polres Sikka dan diterima oleh Kanit SPKT II Polres Sikka Aiptu G. Marten Tendy.
Cekcok Berujung Maut
Diberitakan sebelumnya, sebuah insiden penganiayaan terjadi di Pasar Tingkat Maumere, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, pada Kamus 26 Juni 2025 pukul 17.45 WITA.
Pelaku penganiayaan berinisial NLM (26), warga Kelurahan Kolorae, Kecamatan Raijua, Kabupaten Sabu.
Sedangkan korbannya adalah YS (30), warga Nara, Kelurahan Lepolima, Kecamatan Alok Timur, kabupaten Sikka.
Sebelum kejadian, korban dan pelaku berselisih paham masalah utang piutang.