PORTALOKA.ID - Polisi Polres Kupang menggerebek arena judi sabung ayam, Sabtu, 21 Juni 2025.
Lokasinya di belakang Pasar Oesao, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kupang, AKP Yeni Setiono.
Penggerebekan dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat.
Warga resah karena seringnya arena tersebut digunakan sebagai tempat sabung ayam.
Namun, saat mendatangi lokasi, petugas kepolisian tidak menemukan pelaku judi judi sabung ayam.
Diduga, para penjudi sudah melarikan diri lebih dulu.
Meski begitu, tim tetap menyisir lokasi secara menyeluruh.
Baca Juga: Bocah 3 Tahun Tewas Dibawa Terjun ke Sumur oleh Ibunya di Wedi Klaten, Ada Luka di Kepala Korban
Selain itu, polisi juga melakukan dialog langsung dengan masyarakat sekitar.
Dalam pertemuan dengan warga, AKP Yeni Setiono pun menyampaikan pesan tegas.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik perjudian."
"Lokasi seperti ini akan terus kami obrak-abrik."