PORTALOKA.ID - Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) kembali mencairkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah dan Operasional Penyelenggaraan Raudlatul Athfal (BOP RA) Triwulan II tahun anggaran 2025.
Seluruh madrasah dan RA wajib menyiapkan dokumen yang disyaratkan.
Hal itu sebagaimana tercantum dalam surat edaran Ditjen Pendis Nomor B-213/Dt.I.I/KU.05/06/2025 yang diterbitkan pada 20 Juni 2025.
Melalui surat tersebut Plh. Direktur KSKK Madrasah, Abdul Basil meminta sekolah menyiapkan dokumen sesuai status penerima bantuan sebelumnya.
Baca Juga: Link Download Kalender Pendidikan Madrasah 2025/2026 Kemenag, Berlaku untuk RA, MI, MTs dan MA
Dokumen tersebut yakni sebagai berikut:
1. Penerima Triwulan I
- LPJ Triwulan 1 tahun 2025
- Surat permohonan pencairan sesuai nominal Triwulan II
- PKS antara PPK dan kepala madrasah Triwulan II
- SPTJM Triwulan II
- SPTJB Triwulan I
- Kuitansi penerima bantuan Triwulan II
- RKAM