Ketentuan yang Harus Dipahami
Risiko Tidak Mengisi DRH
Peserta yang tidak mengisi DRH atau gagal memenuhi dokumen dianggap mengundurkan diri secara otomatis
Pengunduran Diri
Peserta yang ingin mundur harus mengunggah surat pengunduran diri sesuai format pada Lampiran IV.
Pengganti Peserta yang Mundur
Peserta yang mengundurkan diri dapat digantikan oleh peserta lain dengan peringkat tertinggi berikutnya.
Baca Juga: BKN Undur Waktu Penetapan Nomor Induk PPPK Tahap 2, Ini Jadwal Terbarunya
Sanksi untuk Pengunduran Diri Pasca Kelulusan
Peserta yang mundur setelah mendapat persetujuan Nomor Induk PPPK dilarang mengikuti seleksi ASN selama 2 tahun anggaran ke depan.
Komitmen Integritas dan Kepatuhan
Peserta wajib patuh terhadap seluruh ketentuan dan regulasi.
Jika terbukti memberikan data palsu atau terlibat dalam paham radikal, maka kelulusan dapat dibatalkan dan status sebagai PPPK dicabut.
Semua tahapan seleksi tidak dipungut biaya.
Tidak ada pihak yang dapat menjamin kelulusan.