PORTALOKA.ID - Presiden Republik Indonesia telah menetapkan besaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Ketetapan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
PP tersebut merupakan perubahan atas PP Nomor 15 Tahun 2019.
Seperti diketahui, gaji PNS selalu mengalami kenaikan, meskipun tidak setiap tahun.
Seperti halnya gaji PNS yang diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024, mengalami kenaikan sebesar 8 persen.
Untuk tahun 2025, gaji PNS yang berlaku masih mengacu pada PP tersebut yang disetujui oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Tabel Gaji PNS Golongan IV
Masing-masing PNS memperoleh gaji yang berbeda, tergantung golongan dan masa kerja.
Baca Juga: KemenPAN RB Terbitkan Aturan Baru Tentang Pola Kerja ASN, Jam Kerja Lebih Fleksibel
Adapun untuk PNS golongan IV memperoleh gaji pokok paling kecil sebesar Rp3.287.800, dan paling besar Rp6.373.200.
Berikut tabel gaji PNS 2025 golongan IV beserta masa kerja golongannya.
Golongan IVa
- 0-1 tahun: Rp3.287.800